wordpress.com
Baru saja dioptimalkan
Lihat yang asli
Merubah dengan logika
Just another WordPress.com weblog
DITULIS DALAM MATERI PELATIHAN KADER DASAR
Geneologi dan keorganisasian
Cikal Bakal dan Proses Kelahiran PMII
Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dilatarbelakangi oleh kemauan keras para mahasiswa Nahdliyin untuk membentuk wadah organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusunnah Wal-jamaah. Hal ini tidak terlepas dari eksistensi IPNU-IPPNU, karena secara historisitas PMII merupakan mata rantai dari departemen perguruan tinggi IPNU yang dibentuk pada muktamar III IPNU di Cirebon pada tanggal 27-31 Desember 1958. Wacana mendirikan wadah yang dapat mengakomodir kebutuhan mahasiswa Nahdliyin sudah ada ketika muktamar II IPNU di Pekalongan tetapi karena keberadaan IPNU dirasa masih sangat muda yang berdiri pada tahun 1954, wacana itu tak terlalu ditanggapi dengan serius. Namun seiring dengan perkembangan dan kebutuhan mahasiswa untuk mengaktualisasikan diri, mereka terus berjuang untuk mewujudkannya. Puncak perjuangan untuk mendirikan organisasi mahasiswa Nahdliyin ini adalah ketika IPNU mengadakan konferensi besar di Kaliurang, Yogyakarta, pada tanggal 14-17 Maret 1960. sehingga, akhirnya dibentuk tim khusus yang terdiri dari 13 orang untuk mengadakan musyawarah mahasiswa NU di Surabaya pada tanggal 14-16 April 1960, satu bulan kemudian setelah keputusan di Kaliurang. Adapun ke-13 orang personal tersebut (pendiri organisasi PMII) adalah :1.Cholid Mawardi (Jakarta)2.Sa’id Budairy (Jakarta)3.M. Shobic Ubaid (Jakarta)4.M. Makmun Syukri BA (Bandung)5.Hilman (Bandung)6.H. Ismail Makky (Yogyakarta)7.Munsif Nahrawi (Yogyakarta)8.Nuril Huda Suady (Surakarta)9.Laili Mansur (Surakarta)10.Abd. Wahab Jailani (Semarang)11.Hisbullah Huda (Surabaya)12.M. Cholid Narbuko (Malang)13.Ahmad Husain (Makasar)Dalam musyawarah di kota pahlawan ini banyak tawaran nama yang dilontarkan untuk nama organisasi ini, yakniIMANU (ikatan mahasiswa Nahdlotul Ulama) usulan delegasi dari Jakarta, Persatuan Mahasiswa Sunni dari Yogyakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari Bandung dan Surabaya. Dari ketiga usulan tersebut, PMII-lah yang disetujui oleh forum sebagai nama organisasi, tepat pada tanggal, 17 April 1960(21 Syawal 1379 H) yang kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran PMII.Semenjak kelahirannya, PMII secara struktural masih merupakan underbow NU. Karena kondisi sosial politik pada waktu itu, patronase gerakan mahasiswa masih menjadi bagian dari gerakan politik, sehingga kehadiran PMII nampaknya lebih dimaksudkan sebagai alat untuk memperkuat partai NU pada waktu itu.Mengenai makna PMII sendiri mulai dari kata “PERGERAKAN”. Makna kata tersebut bagi PMII melambangkan dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan rahmat bagi alam sekitarnya. Adalah, bahwa mahasiswa merupakan insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ke-Tuhanan dan kemanusiaan, agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Kholifah Fil Ardh. Dalam konteks individual, komunitas, maupun organisasi, kiprah PMII harus senantiasa mencerminkan pergerakannya menuju kondisi yang lebih baik sebagai perwujudan tanggung jawab memberikan rahmat pada lingkungannya. Term “MAHASISWA” yang terkandung dalam PMII menunjuk pada golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai kebebasan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak kritis terhadap kemapanan struktur yang menindas. Di samping itu, mahasiswa ala PMII adalah sebagai insan religius, insan akademik, insan sosial dan insan mandiri. Kata “ISLAM” adalah Islam sebagai agama pembebas atas ketimpangan sistem yang ada terhadap fenomena realitas sosial dengan paradigma Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang melihat ajaran agama Islam dengan konsep pendekatan yang proporsional antara Iman, Islam dan Ihsan. Hal ini tercermin dalam pola pikir dan perilaku yang selektif, akomodatif dan integratif. Sedangkan makna dari kata “INDONESIA” adalah masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah, ideologi bangsa (Pancasila) dan UUD ‘45 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran berwawasan nusantara.Reformulasi dan Reorientasi Gerakan PMIIPada awal gerakannya, PMII merupakan gerakan underbow NU baik secara struktural maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi politik masih panas. Organisasi-organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan kekuatan partai politik untuk sepenuhnya menyokong dan mendukung kemenangan sebuah partai. Oleh karena itu, gerakan PMII masih cenderung berbau politik praksis. Hal terjadi hingga tahun 1972.Keterlibatan PMII dalam dunia politik praksis yang terlalu jauh dalam pemilu 1971 berakibat fatal dan terjadi kemunduran dalam segala aspek gerakannya. Beberapa cabang PMII di daerah pun mendapat imbas buruknya. Kondisi ini membawa pada penyadaran untuk mengkaji ulang orientasi gerakan selama ini, khususnya keterlibatan dalam dunia politik praksis. Setelah melalui perbincangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar tanggal 14-16 juli 1972, PMII mencetuskan Deklarasi Independen di Munarjati, Lawang, Malang Jawa Timur. Deklarasi ini kemudian dikenal Deklarasi MUNARJATI. Sejak saat itu, PMII secara formal-struktural terpisah dari NU dan membuka akses sebesar-besarnya bagi PMII sebagai organisasi independen tanpa harus berpihak kepada Parpol apapun. Independensi gerakan ini terus dipertahankan dan kemudian dipertegasdalam “Penegasan Cibogo” pada tanggal, 8 Oktober 1989. Bentuk independensi merupakan respon terhadap pembangunan dan modernitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai etik dan moral serta idealisme yang dijiwai oleh ajaran Islam, yakni Aswaja.Reformulasi gerakan PMII kemudian dilakukan pada kongres X PMII pada tanggal, 27 oktober 1991, di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Pada kongres tersebut, keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU melahirkan pernyataan “Deklarasi Interdependensi PMII NU”. Penegasan hubungan tersebut didasarkan pada pemikiran ;1.Adanya ikatan historisitas yang sangat erat mempertautkan PMII dan NU. Keorganisasian PMII yang independen hendaknya tidak dipahami secara sempit sebagai upaya untuk mengurangi atau menghapus arti ikatan historisitas tersebut.2.Adanya kesamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII dan NU, keutuhan komitmen ke-Islam-an dan ke-Indonesia-an merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi setiap muslim Indonesia.Menata Gerakan PMIIPerubahan-perubahan dalam sistem politik nasional pada akhirnya membawa dampak pada bentuk dinamika ormas-ormas, dan organ mahasiswa termasuk PMII. Sikap kritis dibutuhkan untuk mendorong para aktivis PMII secara dinamis adalah sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita mahasiswa sebagai agent of sosial change. Pada era 1980-an PMII melakukan advokasi terhadap masyarakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihandan corak gerakan. Ada dua momentum yang ikut mewarnai pergulatan PMII di sektor kebangsaan.1.Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal2.Kembalinya NU ke Khittah 1926, pada tahun 1984, ketika itu PMII mampu memposisikan perannya yang cukup strategis, karena:a.PMII memberikan prioritas terhadap pengembangan intelektualitasb.PMII menghindari politik praksis dan bergerak di wilayah pemberdayaan civil societyc.PMII mengembangkan sikap dan paradigma kritis terhadap negaraPada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposissi gerakan yang akhirnya menghasilkan rumusan Nilai Dasar Pergerakan (NDP). Sepanjang tahun 1990-an PMII telah melakukan kegiatan-kegiatan diskursif terkait dengan isu-isu penting, seperti Islam transformatif, demokrasi dan pluralisme, civil society, masyarakat komunikatif, teori kritik dan post modernisme.Seiring naiknya Gus Dur menjadi presiden keempat di Indonesia, secara serta merta aktivis PMII mengalami kebingungan, apakah gerakan civil society harus berakhir ketika Gus Dur sebagai presiden, yang selama ini menjadi tokoh dan simpul perjuangan civil society naik ke tampuk kekuasaan. Dan ketika Gus Dur di jatuhkan dari kursi presiden, paradigma yang selama ini menjadi arah gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian digantikan dengan Paradigma Kritis Transformatif.Bagaimana Kita sebagai Kader PMII harus Bersikap?Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita, sebagai generasi penerus bangsa umumnya dan kader PMII khususnya untuk terus berpikir kritis terhadap setiap kebijakan negara yang kadang sama sekali tidak memihak pada rakyat kecil dan cenderung menindas. Begitupun secara mikro kebijakan yang ada di kampus kita, kampus putih, kampus rakyat, kampus perlawanan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yang kedua, kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan ke arah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas sosial yang ada.Landasan filosofis PMII adalah Nilai Dasar Pergerakan (NDP) yang berisi tentang Hablun Minallah (hubungan dengan Allah), Hablun min Naas (hubungan dengan manusia), Hablun minal Alam (hubungan dengan alam). Landasan berpikir PMII adalah ASWAJA (Ahlussunnah wal Jama’ah) yang di dalamnya ada tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan/proporsional), tawassutyh (moderat), taaddul (keadilan) yang dijadikan sebagai manhajul fikr (metodologi berfikir) dan sebagi instrumen perubahan. Landasan paradigmatiknya adalah paradigma kritis transformatif yang dijadikan perangkat analisa perubahan yang mencita-citakan perubahan pada semua bidang. Ketiga landasan itulah yang dijadikan acuan yang harus dimiliki oleh setiap kader PMII.Visi dan misi besar PMII harus tetap kita kawal yang nantinya menuju pada terbebasnya massa rakyat pekerja dan terciptanya tatanan masyarakat yang adil, makmur sepenuhnya. Kutunggu kalian di garis PERLAWANAN!!!!!!!.
Mei 20, 2008 1 Reply
Ahlu Sunnah Waljama’ah
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH -“ASWAJA”-
A. Historisitas Aswaja
1. Aswaja dalam Geo-sospol (Genealogi Sosial Politik) Global
Perjalanan Aswaja dalam kurun waktu sejarah peradaban masyarakat Muslim tidak selamanya mulus. Meskipun dirinya hadir sebagai pemahaman ke-Islam-an yang dianggap paling sesuai dengan ajaran dan tuntunan Nabi serta para sahabat.
Secara singkat, kita akan melihatnya dalam tabel berikut;
No Masa Periode Momen Sejarah
01 SADRUL ISLAM Rasulullah Awal munculnya Islam. Diturunkannya al-Qur’an. Nabi Peletak fondasi Aswaja (maana wa as habi) hadis sekaligus cerminan Aswaja untuk kali pertama.
Abu Bakar
Di dalam wilayah kekuasaannya, Abu Bakar berhasil menyatukan umat Islam, setelah menumpas gerakan Nabi palsu dan kaum murtad. Dalam hubungan ke luar, penyerangan terhadap basis-basis penting Romawi dan Persia dimulai.
Umar Bin Khattab Tata Pemerintahan di Madinah dibakukan berdasarkan asas syura – Persia berhasil ditaklukkan – Romawi diusir dari tanah arab – terjadi pengkotakan antara Arab dan non-Arab – wilayah Islam mencapai Cina dan Afrika Utara.
Utsman bin Affan
Al-quran dikodifikasi dalam mushaf Utsmani – embrio perpecahan mulai tampak – pemerintahan labil karena gejolak politik dan isu KKN – Armada maritim dibangun
Ali bin Abi Thalib
Perang Jamal – Pemberontakan Mua’wiyah – arbitrase Shiffin memecah belah umat menjadi tiga kelompok besar: Syi’ah, Khawarij, Murjiah – Abdullah bin Umar mengkonsolidir gerakan awal Aswaja yang tidak memihak kepada pihak manapun dan lebih memusatkan perhatian pada penyelamatan sunnah – Akhir dari sistem Syura.
02
Kemajuan Islam Bani Umayyah
Meneruskan Kekhalifahan sebagai lembaga politik. Abdullah bin Umar berkoalisi dengan penguasa bani umayah. Kembalinya pemerintahan klan atau dinasti – Islam mencapai Andalusia dan Asia tengah – madzhab-madzhab teologis bermunculan; terutama Qadariyah, Jabariyah, Murjiah moderat, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah – Aswaja belum terkonsep secara baku (Abu Hanifah: sebagai pendiri teologi Asy’ariyah). Embrio munculnya mazhab-mazhab.
Bani Abbasiyah
Mu’tazilah menjadi ideology Negara – Mihnah dilancarkan terhadap beberapa Imam Aswaja, termasuk Ahmad bin Hanbal – Fiqih dan Ushul Fiqih Aswaja disistematisasi oleh al-Syafi’ie, teologi oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi, Sufi oleh al-Junaid dan Al-Ghazali – Terjadi pertarungan antara doktrin aswaja dengan kalangan filosof dan tasawuf falsafi – Kemajuan ilmu pengetahuan sebagai wujud dari dialektika pemikiran – pembakuan mazhab-mazhab oleh para pengikutnya-Perang salib dimulai – Kehancuaran Baghdad oleh Mongol menjadi awal menyebarnya umat beraliran Aswaja sampai ke wilayah Nusantara.
Umayyah Spanyol
Aswaja menjadi madzhab dominan – kemajuan ilmu pengetahuan menjadi awal kebangkitan Eropa – Aswaja berdialektika dengan filsafat dalam pemikiran Ibnu Rusyd dan Ibnu ‘Arabi. Aswaja Runtuh spanyol ikut Eropa
03
Kemunduran Islam Turki Utsmani
Aswaja menjadi ideology negara dan sudah dianggap mapan – kesinambungan pemikiran hanya terbatas pada syarah dan hasyiyah terhadap mazhab yang dipegangi pengikutnya – ilmu keIslaman mengkrcut menjadi 3 yaitu fiqih, teologi, tasawuf- sedangkan yang lainya hanya penopang seperti, ilmu bahasa, hadits & ulum alqur’an. Romawi berhasil diruntuhkan – perang salib berakhir dengan kemenangan umat Islam – kekuatan Syi’ah (Safawi) berhasil dilumpuhkan – Mughal berdiri kokoh di India.
Kolonialisme Eropa
Masuknya paham sekularisme – pusat peradaban mulai berpindah ke Eropa – Aswaja menjadi basis perlawanan terhadap imperialisme – kekuatan-kekuatan umat Islam kembali terkonsolidir.
04
Kebangkitan
Islam Akhir Turki Utsmani
Lahirnya Turki muda yang membawa misi restrukturisasi dan reinterpretasi Aswaja – gerakan Wahabi lahir di Arabia – kekuatan Syi’ah terkonsolidir di Afrika utara – Gagasan pan-Islamisme dicetuskan oleh al-Afghani – Abduh memperkenalkan neo-Mu’tazilah – al-Ikhwan al-Muslimun muncul di Mesir sebagai perlawanan terhadap Barat – Berakhirnya sistem kekhalifahan dan digantikan oleh nasionalisme (nation-state) – Aswaja tidak lagi menjadi ideology Negara.
Pasca PD II Aswaja sebagai madzhab ke-Islam-an paling dominan – diikuti usaha-usaha kontekstualisasi aswaja di negara-negara Muslim – lahirnya negara Muslim Pakistan yang berhaluan aswaja – kekuatan Syi’ah menguasai Iran – lahirnya OKI namun hanya bersifat simbolik belaka.
Catatan ringan :
Sebagaimana dicatat oleh para sejarawan muslim paling awal, bahwa terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan pada tahun 35 H, yang kemudian diikuti dengan pengangkatan Ali bin Abi Thalib oleh mayoritas kaum muslimin, ternyata menimbulkan protes keras dari Mu’awiyah Ibn Abu Sufyan, salah seorang gubernur Damaskus yang terhitung masih kerabat Utsman. Protes kedua dilancarkan oleh “trio”, Aisyah, Thalhah dan Zubair. Mereka menuduh Ali adalah orang yang paling bertanggungjawab atas tumpahnya darah Ustman. Gerakan oposisi dua kelompok di atas pada gilirannya pecah menjadi perang terbuka. Yang pertama pecah dalam perang siffin, sedangkan yang kedua meledak dalam perang jamal.
Dalam perang siffin, pasukan Mu’awiyah dalam kondisi terjepit. Dan, guna menghindarkan diri dari kekalahan, mereka lantas mengajukan usulan agar pertempuran dihentikan dan diselesaikan melalui jalur arbitrase (perundingan). Strategi ini ternyata sangat menguntungkan posisi Mu’awiyah dan cukup efektif untuk memecah konsentrasi pasukan Ali. Terbukti pasukan Ali kemudian terbagi menjadi dua kelompok, disatu pihak setuju untuk menerima arbitrase (Syiah), sementara dipihak lainnya menolak dan menginginkan agar pertempuran dilanjutkan sampai diketahui yang menang dan yang kalah (Khawarij). Apalagi ketika diketahui bahwa dalam arbitrase pihak Ali yang diwakili oleh Abu Musa Al-’Asy’ari secara “politis” kalah dalam berdiplomasi melawan kubu Mu’awiyah yang diwakili oleh Amru bin ‘Ash, semakin mengeraskan tekad kelompok yang kontra perundingan untuk keluar dari barisan Ali.
Berdasarkan deskripsi historis tersebut dalam periode ini telah muncul partai; Ali (Syiah), Mu’awiyah dan Khawarij. Munculnya sekte-sekte keagamaan yang lebih bernuansa politis tersebut, akhirnya melahirkan trauma yang mendalam bagi sebagian umat Muslim. Sikap trauma tersebut kemudian menjurus pada kenetralan, khususnya bagi warga Madinah-yang dipelopori Abdullah bin Umar. Mereka mendalami al-qur’an dan memperhatikan serta mempertahankan tradisi (al-Sunnah) penduduk madinah. Sehingga dalam hal ijtihad agama kaum netralis ini bersatu dengan Syiah yang terkenal sangat hati-hati dalam menjaga Sunnah. Namun dalam hal politik kaum netralis melakukan oposisi diantara muawiyah dan syiah.
Namun kaum netralis ini ternyata dalam perjalannya bergabung dengan Umayyah, meskipun juga sering melakukan oposisi dengan rezim damaskus. Pada tahap inilah – proses penyatuan golongan al-jamah (pendukung muawiyah) dengan al-sunnah (netralis madinah) – yang kelak akan melahirkan golongan yang dinamakan Aswaja. Karena persoalan inilah sehingga syiah keluar dari kaum netralis sebagai komitmen mereka untuk tetep berpegang teguh terhadap Sunnah dan melakukan gerakan oposisi yang melakukan perlawanan terhadap rezim Damaskus dan menganggap oportunis terhadap kaum netralis.
Persoalan semakin kabur manakala mencari identitas aswaja itu melalui wilayah teologi. Dilihat dari aspek teologi paham aswaja dikonotasikan dengan Asy’ari dan Maturidi. Sedangkan teologi mu’tazilah dan yang lainnya dipandang sebagai di luar paham aswaja. Lebih jauh lagi, jika suatu identitas diukur berdasarkan sejauh mana konsistensi mereka dalam memegang sendi-sendi fiqhiyah, maka sulit sekali untuk mengatakan teologi mu’tazilah bukan teologi Aswaja. Mengapa? Tidak sulit untuk memberikan argumen bahwa kebanyakan tokoh mu’tazilah adalah pengikut setia dari salah satu mazhab fiqih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Semisal Abu Jabar yang dalam fiqhnya mengikuti Syafi’i. Data ini diperkuat lagi dengan fakta bahwa para penguasa Abbasiyah mayoritas saat itu juga mengikuti salah satu mazhab fiqh aswaja.
Asy’ari sendiri pada mulanya adalah kader mu’tazilah, karena kekecewaannya terhadap posisi mu’tazilah yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan saat itu serta dipandang telah menjadi kelompok akademisi teolog yang mengasingkan diri dari tekanan dan ketegangan waktu, juga cenderung elitis. Pikiran-pikiran Yunani yang dipergunakan sudah meyimpang jauh dari agama masyarakat awam, sehingga sulit diterima masyarakat awam.
Ketegangan pemikiran atau lebih tepatnya dialektika pemikiran jelas tidak mungkin dihindari. Namun sejarah mencatat bahwa ketegangan yang lebih menjurus pada pertentangan justu terjadi antara ahlul hadis (dipelopori Hambali dilanjutkan oleh Ibnu Taimiyah selanjutnya oleh Abdul Wahab) dan ahli teolog (mu’tazilah, Asy’ariyah dan maturidiyah). Bertolak dari argumen ini ada kemungkinan bahwa paham aswaja teutama dalam lapangan teologi terjadi polarisasi. Di satu sisi mincul; pemikran yang cenderung rasionalis, seperti mu’tazilah. Namun pada saat yang sama muncul pemikiran yang ingin menyapu bersih kecendrungan rasionalistik. Kelompok kedua sering dikonotasikan dengan teologi Asy’ari. Apapun pertentangan yang muncul, kenyataan menunjukkan bahwa kelompok moderatlah yang lolos seleksi. Akhirnya kelompok rasional terpaksa minggir sebelum kemudian redup dan muncul lagi di era Muhammad Abduh (neo-mu’tazilah).
Kemudian teologi Asy’ari ini dikembangkan oleh filusuf sekaligus sufistik al-Ghazali yang cenderung kurang rasional dan tidak terlalu monolok terhadap hadis dengan sikapnya yang sufi yang cenderung menggunakan rasa dalam menyikapi dialektika keagamaan. Dan dari tangan hujjatul muslimin inilah paham-paham tersebut menyebar ke se antero dunia sampai sekarang.
Berdasarkan historis sederhana ini dapat tarik sebuah kesimpulan, bahwa secara garis besar pasca terjadinya perang siffin umat muslim terpecah sehingga masing-masing membuat madzhab yang pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikembangkan, diformulasikan dan dibakukan oleh para kader madzhab. Dengan pembakuan-pembakuan tersebutlah, selanjutnya konsep Islam disandarkan. Adapun formulasi itu dibagi menjadi tiga yaitu teologi, fiqih dan tasawuf. Sedangkan ilmu-ilmu yang lain dianggap turunannya sehingga dalam wilayah metodologi selalu mengakar dan bisa dikembalikan kepada ketiga ilmu tersebut terutama pada teologi.
2. Aswaja dalam Sejarah Nusantara (Ke-Indonesia-an)
Ada kesinambungan antara alur GeoSosPol Aswaja dengan sejarah Islam di nusantara. Memang banyak perdebatan tentang awal kedatangan Islam di Indonesia, ada yang berpendapat abad ke-8, ke-11, dan ke-13 M. Namun yang pasti tonggak kehadiran Islam di Indonesia sangat tergantung kepada dua hal: pertama, Kesultanan Pasai di Aceh yang berdiri sekitar abad ke-13, dan kedua, Wali Sanga di Jawa yang mulai hadir pada akhir abad ke-15 bersamaan dengan runtuhnya Majapahit. Namun, dalam perkembangan Islam selanjutnya yang lebih berpengaruh adalah Wali Sanga yang dakwah Islamnya tidak hanya terbatas di wilayah Jawa saja tetapi menggurita ke seluruh pelosok nusantara. Yang penting untuk dicatat pula, semua sejarahwan sepakat bahwa Wali Sanga-lah yang dengan cukup brilian mengkontekskan Aswaja dengan kebudayaan masyarakat Indonesia sehingga lahirlah Aswaja yang khas Indonesia, yang sampai saat ini menjadi basis bagi golongan tradisionalis, termasuk PMII.
Sebagaimana termaktub dalam Qonun Asasi yang telah dirumuskan oleh Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari berdasarkan seleksi beliau terhadap mazhab-mazhab yang telah diformulasikan pada zaman Abbasiyah. Yaitu; “Dalam ilmu aqidah/teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dalam syari’ah/fiqh mengikuti salah satu Imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Dalam tashawuf/akhlaq mengikuti salah satu dua Imam: Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.”
No Periode Momen Sejarah
01
Islam awal Pra-Wali Sanga
Masyarakat Muslim bercorak maritim-pedagang berbasis di wilayah pesisir – mendapat hak istimewa dari kerajaan-kerajaan Hindu yang pengaruhnya semakin kecil – fleksibilitas politik – dakwah dilancarkan kepada para elit penguasa setempat.
02
Wali Sanga Konsolidasi kekuatan pedagang muslim membentuk konsorsium bersama membidani berdirinya kerajaan Demak dengan egalitarianisme Aswaja sebagai dasar Negara – mazhab fiqh mengkrucut syafi’i-sistem kasta secara bertahap dihapus – Islamisasi dengan media kebudayaan – Tercipta asimilasi dan pembauran Islam dengan budaya lokal bercorak Hindu-Budha – Usaha mengusir Portugis gagal.
03
Pasca-Walisanga – Kolonialisme Eropa
Penyatuan Jawa oleh Trenggana menyebabkan dikuasainya jalur laut Nusantara oleh Portugis, Kekuatan Islam masuk ke pedalaman, kerajaan Mataram melahirkan corak baru Islam Nusantara yang bersifat agraris-sinkretik, mulai terbentuknya struktur masyarakat feodal yang berkelindan dengan struktur kolonial mengembalikan struktur kasta dengan gaya baru, kekuatan tradisionalis terpecah belah, banyak pesantren yang menjadi miniatur kerajaan feudal, kekuatan orisinil aswaja hadir dalam bentuk perlawanan agama rakyat dan perjuangan menentang penjajahan. Arus Pembaruan Islam muncul di Minangkabau melalui kaum Padri. Politik etis melahirkan kalangan terpelajar pribumi, ide nasionalisme mengemuka. Kekuatan Islam mulai terkonsolidir dalam Sarekat Islam (SI). Muhammadiyah berdiri sebagai basis muslim modernis.
04
Kelahiran NU
Komite Hijaz sebagai embrio, kekuatan modernis dengan paham Wahabinya sebagai motivasi, SI tidak lagi punya pengaruh besar, jaringan ulama’ tradisionalis dikonsolidir dengan semangat meluruskan tuduhan tahayyul, bid’ah, dan khurafat, Qanun Asasi disusun sebagai landasan organisasi NU, aswaja (tradisi) sebagai basis perlawanan terhadap kolonialisme, fatwa jihad mewarnai revolusi kemerdekaan.
05 NU_pra kemerdekaan NU sebagai salah ORMAS Islam yang menerima Pancasila sebagai Dasar Negara. Dan menganggap Indonesia sebagai dar sulh (Negara damai)
06
NU_pasca kemerdekaan
NU memberi gelar waliyul amri dharury kapada rezim Sukarno. NU menjadi partai politik, masuk dalam aliansi Nasakom, PMII lahir sebagai underbouw di wilayah mahasiswa, di barisan terdepan pemberantasan PKI, ikut membidani berdirinya orde baru, ditelikung GOLKAR dan TNI pada pemilu 1971, Deklarasi Munarjati menandai independennya PMII, NU bergabung dengan PPP pada pemilu 1977, tumbuhnya kesadaaran akan penyimpangan terhadap Qanun Asasi dan perlunya khittah.
07
NU pasca Khittah
NU kembali menjadi organisasi kemasyarakatan, menerima Pancasila sebagai asas tunggal, menjadi kekuatan utama civil society di Indonesia, posisi vis a vis Negara, bergabung dalam aliansi nasional memulai reformasi menjatuhkan rezim orba.
08 NU_pasca reformasi Berdirinya PKB sebagai wadah politik nahdliyyin, Gus Dur sebagai presiden, NU mengalami kegamangan orientasi, kekuatan civil society mulai goyah, PMII memulai tahap baru interdependensi. (Pasca Gusdur sampai sekarang, kekuatan tradisionalis terkotak-kotak oleh kepentingan politis)
B. Normatifitas Aswaja dalam Pemahaman PMII
1. Pergeseran makna Aswaja
Dalam konteks keindonesiaan jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ (NU) dan Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) ibarat dua sisi mata uang. Ketika menyebut NU dalam konsep kita akan terbayang imam-imam besar sebagaimana dirumuskan oleh faunding father Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qanun Asasi . Yaitu : “Dalam ilmu aqidah/teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dalam syari’ah/fiqh mengikuti salah satu Imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Dalam tashawuf/akhlaq mengikuti salah satu dua Imam: Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.”
Ada dua pola pemahaman kaum Muslimin terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Pertama, yang memahami Aswaja identik dengan Islam dengan doktrin pemurnian (purifikasi) ajaran Islam. Kedua, yang mamahami Aswaja sebagai “mazhab” saja. Baik pola pertama maupun kedua masing-masing mampunyai kelemahan. Yang pertama seringkali mengklain bahwa kebenaran hanya milik kelompoknya, sehingga kesan sektarianisme sulit dihindarkan. Pada level praksisnya, pengkafiran (takfir) menjadi bagian tidak terpisahkan dalam relasinya dengan non-muslim maupun dengan umat Islam tapi yang tidak satu aliran sehingga bentuk kekerasan menjadi mudah dilakukan atas dasar teks agama.
Pola mazhab juga mempunyai kecenderungan untuk menjadi institusi, dan karenanya ia menjadi kaku (jumud), karena mazhab mengandaikan kebakuan suatu pola ajaran, dan akhirnya itu semua menjadi ajaran atau doktrin yang terbakukan. Di pola nomer dua inilah mayoritas masyarakat NU memahaminya, bahkan rumusan definitif Aswaja tersebut dalam perkembangannya hanya dipahami dalam konteks “berfikih” dan mengikuti apa saja yang telah dihasilkan para ulama terdahulu (taklid). Lebih jauh, pada dataran praksisnya Aswaja mengkrucut lagi menjadi mazhab fiqih syafi’i saja dan menempatkan fiqih sebagai “kebenaran ortodoksi” yakni menundukkan realitas dengan fikih. Menyadari realitas yang demikian itu, maka Aswaja haruslah dipahami dan direfleksikan kembali ke dalam konteks aslinya, yang sesungguhnya sangat kritis, eklektik dan analitis.
Memang tiga pola panutan Qanun Asasi ini dalam prakteknya tidaklah sederhana dan cenderung problematis. Apalagi ketika dirunut sejarah masing-masing ajaran disertai dengan varian-varian pemikiran para pengikutnya, semakin jelas terjadi kompeksitas gagasan bahkan terjadi pemilahan pada dua kutub yang saling berseberangan. Realitas sejarah pemikiran beserta varian-varian mazhab yang tersebut di atas, membawa kita untuk berkesimpulan bahwa Aswaja bukanlah sebuah doktrin yang kaku, baku dan linear. Banyak sekali persoalan di dalamnya. Sehingga dalam memahami Aswaja tidaklah cukup hanya pada produk pemikiran (mazhab) atau perkataan (qauli yang terdokumentasi dalam karya-karya) dari para mazhab-mazhab di atas, akan tetapi juga metode (manhaj) berpikir mereka dalam menyusun pemikirannya yang disesuaikan dengan konteks yang mereka hadapi. Maka qoul-qoul mazhab terutama dalam kajian fiqih yang sudah terbukukan jika dalam konteks sekarang tidak relevan -bukan berarti salah- maka harus diinterpretasi ulang dan mengembalikannya ke Al-qur’an dan sunnah. Kemudian dari teks agama ini digali hukum-hukum baru dengan menggunakan metodologi imam mazhab tersebut (mazhab minhaj). Agar sesuai dengan keadaan sosial sekarang.
Ada empat ciri yang menonjol dalam memaknai aswaja sebagai mazhab minhaj ini. Pertama, fiqih dihadirkan sebagai etika dan interpretasi sosial bukan sebagai hukum positif mazhab. Kedua, dalam hal metodologi mazhab tersebut di dalamnya sudah mulai diperkenalkan metodologi pemikiran filosofis terutama dalam masalah sosial budaya. Ketiga, verifikasi terhadap mana ajaran pokok (usul) dan mana cabang (furu’). Keempat, selalu diupayakan interpretasi ulang dalam kajian teks-teks fiqih untuk mencari konteksnya yang baru.
Dengan model bermazhab seperti ini diharapkan dapat memberikan spirit baru untuk keluar dari “tempurung sakral” masa lampau dan berani memunculkan pikiran-pikiran eksprementatif sosial yang kreatif dan orisinil. Dalam konteks ini kreasi-kreasi ulama masa lalu tetap tidak dinafikan dan diletakkan dalam kerangka kooperatif, namun karya tersebut jangan sampai menjadi belenggu pemikiran yang mematikan. Sehingga jalan masuk untuk melakukan terobosan baru dalam setting tranformasi sosial, ekonomi politik maupun budaya menjadi lebar.
Peletakan fiqih seperti ini memunculkan problem metodologis yang sangat besar karena mazhab yang dianut masyarakat NU adalah mazhab Syafi’i. Kendati dalam Qonun Asasi mengakui adanya empat mazhab, namun dalam wilayah praksisnya itu tidak secara otomatis dilakukan secara eklektik karena ada rambu-rambu talfiq metodologi yang tidak mudah ditembus. Meski demikian dikalangan para kiai sepuh yang notabennya menguasai ilmu-ilmu agama metode ini sudah diterapkan. Hal ini bisa dlihat dari adanya bahsul masa’il yang mencoba merumuskan pemikiran-pemikaran segar agar selalu menyesuaikan zaman.
Dan seiring berkembangnya zaman mazhab minhaj inipun dirasakan kurang menyentuh realitas. Lagi-lagi, realitas harus dijustifikasi dengan metodologi agama yang sebatas pada ketiga pola qanun asasi yaitu fiqih, teologi dan tasawuf, terutama dalam aspek fiqihnya. Pemahaman seperti ini tidak memadai untuk dijadikan pijakan gerak PMII. Sebab, pemahaman demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang dalam konsep metodologi menjadi beku dan tidak bisa diotak-atik lagi. Pemaknaannya hanya dibatasi pada metodologi ulama klasik saja. karena secanggih apapun metodologi, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang dihadapinya. Padahal untuk menjadi dasar sebuah pergerakan, Aswaja harus senantiasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan dengan konteks saat ini dan yang akan datang. Inilah yang dinamakan sebagai metodologi yang terbuka. Oleh karena itu, lagi-lagi interpretasi ulang terhadap konsep mazhab manhaj harus dilakukan.
Lebih jauh, implikasi yang dihasilkan dalam tatanan pola fikir dan pranata sosial yang dihadirkan dalam kehidupan orang-orang NU dianggap terlalu kaku sehingga kurang responsive terhadap tantangan dan tuntuan perkembangan zaman. Khususnya dalam hal-hal yang terkait dengan persoalan hudud, hak asasi manusia, hukum public, jender dan pandangan dengan non-muslim. Meski manhaj madhab telah dilakukan tetapi tetap saja rumusan Qonun Asasi khususnya fiqih tidak berani mendekati kecuali ulama-ulama yang dianggap mumpuni. Tegasnya, manhaz mazhab yang bertumpu pada keilmuan fikih yang berimplikasi pada cara pandang dan tatanan paranata sosial dalam masyarakat NU belum berani dan selalu menahan diri untuk bersentuhan dan berdialog langsung dengan ilmu-ilmu baru yang muncul pada abad ke-18 dan 19 di dataran Eropa yang notabennya non-muslim, seperti antropologi, sosiologi, budaya, psikologi, filsafat dan lain sebagainya. Bahkan dari yang sesama muslim yang dianggap tidak satu mazhab seperti, mu’tazilah wahabi, syiah, khawarij, dll. maupun para pemikir Islam kiri seperti Hasan Hanafi, Muhammad Abduh, Muhammad Arkun, Fazlurrahman, dll. masyarakat NU masih sangat eksklusif.
Maka ketebukaan terhadap kemungkinan kontak dan pertemuan langsung antara tradisi pemikiran keilmuan Manhaj madhab dengan keilmuan kontemporer yang telah memanfaatkan kerangka teori dan pendekatan yang digunakan oleh ilmu-ilmu sosial dan humanistic harus lakukan. Sehingga terciptanya tatanan masyarakat yang berdimensi kemanusian yang tidak melulu berporos pada fiqih yang cendrung transdental an sich. Ketika pola ijtihad tersebut bertemu dan berdialog maka teori, metode, dan pendekatan yang digunakan pun perlu dirubah. Jadi dalam rumusan fiqih dan kaidah usul fiqh dilakukan infilterisasi yang ketat sejauh mana ia sesuai dengan konteks zaman dan tidak bertentangan dengan paradigma gerakan dan pembaharuan yang progresif.
2. Aswaja sebagai Manhajul Fikr dan Manhaj At-Taghayyur al-Ijtima’i
Dari sinilah maka kemudian PMII juga memaknai Aswaja sebagai manhaj tagayyur al ijtima;i yaitu pola perubahan yang berdimensi sosial-kemasyarakatan-kemanusiaan yang sesuai dengan nafas perjuangan rasulullah yang dilanjutkan para sahabat penerusnya sampai diera kontemporer. Yang mana metode ini tidak hanya tetumpu pada aspek fiqih dan usul fikih saja, namun memodifikasikannya dengan keilmuan yang lain baik itu datangnya dari para pemikir muslim ataupun non-muslim dengan tetap mempertahankan dimensi historisitas dari keilmuan fiqih dan juga barang tentu teologi dan tasawuf yang disusun beberapa abad tahun yang lalu untuk diajarkan terus menerus pada era sekarang setelah permasalahan zaman terus berevolusi.
Kemudian, rangkaian histories-empiris-fleksibilitas epistemologi dan metodologi yang sesuai situasi politik dan sosial yang meliputi masyarakat muslim waktu itu., mulai dari Rasulullah sampai manhaj at-taghayyur al-ijtima’I yang terbingkai dalam landasan (al-tawassuth) netral/proporsional (al-Tawazun), keadilan (al-Ta’adul) dan toleran (al-Tasamuh). itulah yang oleh PMII dimaknai Aswaja sebagai manhajul fikr yaitu metode berpikir yang digariskan oleh para sahabat Nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi politik dan sosial yang meliputi masyarakat muslim waktu itu.
Dari manhajul fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keIslaman baik di bidang aqidah, syari’ah, maupun akhlaq/tasawuf, dan barang tentu juga ilmu-ilmu sosial humaniora walaupun beraneka ragam tetap berada dalam satu ruh. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai manhajul fikr maupun manhaj taghayyur al-ijtima’i adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah : ma ana ‘alaihi wa ashabi (segala sesuatu yang datang dari rasul dan para sahabatnya.
Jadi, Benang merah yang bisa ditarik dari manhaj al-fikr para Imam dan pemikir tersebut adalah sebuah metode berfikir yang “eklektik” (mencoba mencari titik temu dari sekian perbedaan dengan pembacaan jeli, sampai melahirkan tawaran alternatif). Dan posisi pemikiran mereka dalam dialektika pemikiran dan kuasa maknanya baik kebebasan berpikir, berucap, bertindak/bersikap, berhubungan, barmasyarakat, berberbangsa dan bernegara selalu terbingkai dalam landasan; (al-tawassuth) netral/proporsional (al-Tawazun), keadilan (al-Ta’adul) amarma’ruf nahi munkar, istiqamah dan toleran (al-Tasamuh).
Argumen ini kemudian menjadi dasar pijak untuk tidak terlalu mempersoalkan apakah yang diadopsi itu barasal dari epistemologi yang berlatang belakang sebagaimana Qonun Asasi atau dari luar Qanun Asai tersebut, seperti mu’tazilah, khawarij, syiah dan lain-lainnya. Bahkan barang tentu metode ilmu-ilmu sosial humanistic yang datang dari barat. Yang dalam hal ini focus utamanya adalah sejauh mana metodologi-metodologi itu dapat diimplementasikan secara nyata dan memberi manfaat kapada umat manusia secara universal.
3. Landasan (bingkai) dan prinsip dasar Aswaja Dalam Arus Sejarah
1. Tawassuth
Tawassuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat, tidak ekstrim (baik ke kanan maupun ke kiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul umur awsathuha (moderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawassuth merupakan landasan dan bingkai yang mengatur bagaimana seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita agar tidak terjebak pada pemikiran agama an sich. Dengan cara menggali&meelaborasi dari berbagai metodologi dari berbagai disiplin ilmu baik dari Islam maupun barat. Serta mendialogkan agama, filsafat dan sains.
2. Tasamuh
Tasamuh adalah toleran, tepa selira. Sebuah landasan dan bingkai yang menghargai perbedaan, tidak memaksakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagaimana kita harus bersikap dalam hidup sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran akan pluralisme atau keragaman, yang saling melengkapi bukan membawa kepada perpecahan. Dalam kehidupan beragama, tasamuh direalisasikan dalam bentuk menghormati keyakinan dan kepercayaan umat beragama lain dan tidak memaksa mereka untuk mengikuti keyakinan dan kepercayaan kita. Dalam kehidupan bermasyarakat, tasamuh mewujud dalam perbuatan-perbuatan demokratis yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama. Dan setiap usaha bersama itu ditujukan untuk menciptakan stabilitas masyarakat yang dipenuhi oleh kerukunan, sikap saling menghargai, dan hormat-menghormati. Di berbagai wilayah, tasamuh juga hadir sebagai usaha menjadikan perbedaan Agama, Negara, ras, suku, adat istiadat, dan bahasa sebagai élan dinamis bagi perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Perbedaan itu berhasil direkatkan oleh sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, keanekaragaman saling melengkapi. Unity in diversity.
3. Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan dalam bergaul dan berhubungan, baik yang bersifat antar individu, antar struktur sosial, antara Negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dan alam. Keseimbangan di sini adalah bentuk hubungan yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya tanpa mengganggu fungsi dari pihak yang lain. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kedinamisan hidup.
4. Ta’adul/‘Adalah
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keadilan, yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran, sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan landasan ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan sosial. Yaitu landasani kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagaimana Nabi Muhammad mampu mewujudkannya dalam masyarakat Madinah. Bagitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundamen bagi peradaban Islam yang agung.
Keempat landasan tersebut dalam prosesnya harus berjalan bersamaan dan tidak boleh ada dari satupun bingkai ini tertinggal. Karena jika yang satu tidak ada maka Aswaja sebagai MAnhaj fikr akan pincang.
C. Implementasi Landasan Aswaja dalam konteks Gerakan
Aswaja sebagai manhaj fikr dan manhaj taghayyur al-ijtima’ bisa kita tarik dari nilai-nilai perubahan yang diusung oleh Nabi Muhammad dan para sahabat ketika merevolusi masyarakat Arab jahiliyah menjadi masyarakat yang tercerahkan oleh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal. Ada dua hal pokok yang menjadi landasan perubahan itu :
Basis epistemologi, yaitu cara berfikir yang sesuai dengan kebenaran qur’ani dan sunnah nabi yang diimplementasikan secara konsekwen dan penuh komitmen oleh para pemikir dalam historisitas asawaja yang terbingkai dalam enam poin tersebut.
Basis realitas, yaitu Dialektika antara konsep dan realita yang selalu terbuka untuk dikontekstualkan sesuai dinamika perubahan dan lokalitas serta keberpihakan kepada kaum tertindas dan masyarakat lapisan bawah.
Dua basis ini terus menjadi nafas perubahan yang diusung oleh umat Islam yang konsisten dengan aswaja, termasuk di dalamnya PMII. Konsistensi di sini hadir dalam bentuk élan dinamis gerakan yang selalu terbuka untuk dikritik dan dikonstruk ulang, sesuai dengan dinamika zaman dan lokalitas. Dia hadir tidak dengan klaim kebenaran tunggal, tetapi selalu berdialektika dengan realitas, jauh dari sikap eksklusif dan fanatik. Maka empat landasan yang dikandung oleh aswaja, untuk konteks sekarang harus kita tafsirkan ulang sesuai dengan perkembangan teori-teori sosial dan ideologi-ideologi dunia.
Tawassuth harus kita maknai sebagai tidak mengikuti nalar kapitalisme-liberal di satu sisi dan nalar sosialisme di sisi lain. Kita harus memiliki cara pandang yang otentik tentang realitas yang selalu berinteraksi dalam tradisi. Pemaknaannya ada dalam paradigma yang dipakai oleh PMII yaitu paradigma kritis transformatif.
Walaupun dalam kerangka konseptual Aswaja menekan pandangan yang sangat moderat, itu tidak bisa diartikan secara serampangan sebagai sikap sok bijak dan mencari selamat serta cenderung oportunis. Tetap ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang dalam Aswaja. Selengkapnya lihat tabel:
Aqidah Sosial/Politik Istinbath al-ahkam
• Uluhiuat
• Nubuwat
• al-Ma’ad
(Eskatologis) • Al-Syura
• Al-Adl
• Al- Hurriyah
• Al-Musawah
• Ilimu sosial humaniora • Al-Qur’an
• Al-Hadits
• Al-Ijma’
• Al-Qiyas
• Ilimu sosial humaniora
Jadi misalnya, dalam Aswaja tidak ditekankan bentuk negara macam apayang dibentuk: republik, Federal, Islam atau apa pun. Akan tetapi bagi Aswaja apa pun bentuk negaranya yang terpenting prinsip-prinsip di atas teraplikasikan oleh pemerintah dan segenap jajarannya. Sekaligus, juga Aswaja tidak melihat apakah pemimpin itu muslim atau bukan asal bisa memenuhi prinsip di atas.
Tasamuh harus kita maknai sebagai bersikap toleran dan terbuka terhadap semua golongan selama mereka bisa menjadi saudara bagi sesama. Sudah bukan waktunya lagi untuk terkotak-kotak dalam kebekuan golongan, apalagi agama. Seluruh gerakan dalam satu nafas pro-demokrasi harus bahu membahu membentuk aliansi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik, bebas dari segala bentuk penindasan dan penjajahan. PMII harus bersikap inklusif terhadap sesama pencari kebenaran dan membuang semua bentuk primordialisme dan fanatisme keagamaan.
Tawazun harus dimaknai sebagai usaha mewujudkan egalitarianisme dalam ranah sosial, tidak ada lagi kesenjangan berlebihan antar sesama manusia, antara laki-laki dan perempuan, antara kelas atas dan bawah. Di wilayah ekonomi PMII harus melahirkan model gerakan yang mampu menyeimbangkan posisi Negara, pasar dan masyarakat. Berbeda dengan kapitalisme yang memusatkan orientasi ekonomi di tangan pasar sehingga fungsi negara hanya sebagai obligator belaka dan masyarakat ibarat robot yang harus selalu menuruti kehendak pasar; atau sosialisme yang menjadikan Negara sebagai kekuatan tertinggi yang mengontrol semua kegiatan ekonomi, sehingga tidak ada kebebasan bagi pasar dan masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonominya. Di wilayah politik, isu yang diusung adalah mengembalikan posisi seimbang antara rakyat dan negara. PMII tidak menolak kehadiraan negara, karena Negara melalui pemerintahannya merupakan implementasi dari kehendak rakyat. Maka yang perlu dikembalikan adalah fungsi negara sebagai pelayan dan pelaksana setiap kehendak dan kepentingan rakyat. Di bidang ekologi, PMII harus menolak setiap bentuk eksploitasi alam hanya semata-mata demi memenuhi kebutuhan manusia yang berlebihan. Maka, kita harus menolak nalar positivistik yang diusung oleh neo-liberalisme yang menghalalkan eksploitasi berlebihan terhadap alam demi memenuhi kebutuhan bahan mentah, juga setiap bentuk pencemaran lingkungan yang justru dianggap sebagai indikasi kemajuan teknologi dan percepatan produksi.
Ta’adul sebagai keadilan sosial mengandaikan usaha PMII bersama seluruh komponen masyarakat, baik nasional maupun global, untuk mencapai keadilan bagi seluruh umat manusia. Keadilan dalam ranah ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, dan seluruh ranah kehidupan. Dan perjuangan menuju keadilan universal itu harus dilaksanakan melalui usaha sungguh-sungguh, bukan sekadar menunggu anugerah dan pemberian turun dari langit.
Kemudian dari keempat landasan (bingkai) dan prinsip dalam hal perubahan inilah yang menurunkan Nilai-nilai pergerakan.
Catatan Akhir :
Berdasarkan uraian diatas, kita dapat memahami bahwa Aswaja sebagia manhajul fikr dalam Historisitasnya berusaha dengan sungguh-sungguh menyusun agenda metodologis yang sesuai dengan perubahan zaman dengan mencoba menggabungkan dari berbagai metodologi-ulama pada zaman sekarang dan sebelumnya. Dengan melacak akar historisnya, karena sejarah adalah sistem yang membangun masa kini dan yang akan datang. Metodologi yang dimaksud disini adalah menjadikan al-Qur’an, hadits dan metodologi-ulama baik dari Timur maupun barat sebagai kerangka Epistemologi dan Aksiologi bagi kader PMII dalam menafsirkan dan mentransformasikan realitas. Sehingga epistemologi ini tampak abstrak karena terdapat berbagai varian metodologi yang kesemuanya masih dalam Lingkup Aswaja dan sulit ditemukan benang merahnya. Bahkan sampai sekarang, metodologi tersebut belum ditemukan. Hal ini berbeda ketika Aswaja sebagai manhaj mazhab, disini metolodogi sangat jelas yakni berdasarkan metodologi yang disusun oleh para Imam Mazhab (Qonun Asasi) semisal kaidah uul fiqh dan Qiyasnya Syafi;I, istihsanya maliki, masalaha mursalah, dll. Sedangkan paradigmanya dan orientasinya adalah fiqh. Meski dalam perjalanannya dianggap tidak relevan.
Maka menjadi tugas kita bersamalah untuk membuat satu tawaran alternatif metodologi baru bagi ruh perjuangan PMII yang mampu mengkombinasikan antara barat dan timur yang sesuai dengan konteks Masyarakat Indonesia pada khusunya dan Umat muslim pada umumnya. Yang pada gilirannya Para kader PMII khusunya di Jogjakarta tidak kebingungan dalam hal metodologi baik dalam menafsirkan teks maupun membaca realitas dengan komitmen sosial yang tinggi. Wallahu a’lam wi al-shawab.
Mei 20, 2008 Leave a reply
Nilai-nilai Dasar Pergerakan
1. Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi
A. Pengertian
• Nilai-nilai dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah basis filosofis dari setiap aktifitas berpikir, berucap dan bertindak, yang mencerminkan tujuan bersama yang hendak dicapai.
• Nilai-nilai itu merupakan manifestasi pemahaman Aswaja sebagai manhaj al-fikr dan manhaj al-taghayyur al-ijtima’i dalam proses dialektika sejarah global dan ke-Indonesia-an.
B. Kedudukan
Nilai-nilai Dasar PMII berkedudukan sebagai :
• Sumber ideal moral
• Pusat argumentasi dan pengikat kebebasan berpikir, berucap, dan bertindak.
C. Fungsi
Nilai-nilai Dasar PMII berfungsi sebagai kerangka ideologis yang pemaknaannya adalah :
• Dialektika antara konsep dan realita yang selalu terbuka untuk dikontekstualkan sesuai dinamika perubahan dan lokalitas.
• Pola pikir, pola sikap, pola hubungan, dan pola integrasi dalam perspektif gerakan.
2. Rumusan Nilai-Nilai Dasar PMII
Mukaddimah
Tauhid (keyakinan transendental) merupakan sumber nilai yang mencakup pola hubungan antara manusia dengan Allah (hablun min Allah), hubungan manusia dengan sesama manusia (hablun min al-nas), dan hubungan manusia dengan alam (hablun min al-‘alam). Pergerakan meyakini dengan penuh sadar bahwa menyeimbangkan ketiga pola hubungan itu merupakan totalitas keIslaman yang landasannya adalah wahyu Tuhan dalam al-quran dan hadits Nabi. Dalam memahami dan mewujudkan keyakinan itu PMII telah memilih Ahlussunnah wal jama’ah (aswaja) sebagai manhajul fikr dan manhaj al-taghayyur al-ijtima’i.
Selain itu sebagai bagian sah dari bangsa Indonesia, PMII menyadari bahwa Pancasila adalah falsafah hidup bangsa, yang penghayatan dan pengamalannya seiring dengan implementasi dari nilai-nilai aswaja: tawassuth, tasamuh, tawazun, dan ta’adul. Karena itu, dengan menyadari watak intelektual dan kesadaran akan tanggung jawab masa depan bersama, dan dengan memohon rahmat dan ridla Allah SWT., maka disusunlah rumusan Nilai-nilai Dasar PMII sebagai berikut :
RUMUSAN NILAI-NILAI DASAR PMII
a. Hablun min Allah (Hubungan manusia dengan Allah)
Allah adalah pencipta segala sesuatu. Dia mencipta manusia dalam sebaik-baik bentuk dan memberikan kedudukan terhormat kepadanya di hadapan ciptaan-Nya yang lain. Kedudukan seperti itu ditandai dengan pemberian daya cipta, rasa, dan karsa. Potensi inilah yang memungkinkan manusia memerankan fungsi sebagai hamba (‘abd) dan wakil Tuhan di muka bumi (khalifatullah fil ardl).
Sebagai hamba, manusia memiliki tugas utama mengabdi dan menyembah Tuhan (Q.S. al-Dzariat: 56), mengesakan Tuhan dan hanya bergantung kepada-Nya, tidak menyekutukan dan menyerupakannya dengan makhluk yang memiliki anak dan orang tua (Q.S. al-Ikhlash: 1-4). Sebagai hamba manusia juga harus mengikhlaskan semua ibadah dan amalnya hanya untuk Allah (Q.S. Shad: 82-83).
Sebagai khalifah, manusia memiliki kewajiban untuk menjaga dan memakmurkan bumi bukan malah merusaknya (Q.S. al-Baqarah: 30). Karena, kedudukan ini merupakan amanah Tuhan yang hanya mampu dilakukan oleh manusia, sedang makhluk Tuhan yang lain tidak mampu untuk mengembannya (Q.S. al-Ahzab: 72). Dan tingkat kemampuan manusia mengemban amanah inilah yang kemudian menentukan derajatnya di mata Allah (Q.S. al-An’am: 165).
Manusia baru dikatakan berhasil dalam hubunganya dengan Allah apabila kedua fungsi ini berjalan secara seimbang. Pemaknaan seimbang di sini bahwa keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan tidak cukup hanya dengan syahadat, shalat, zakat, puasa,dan haji, tetapi nilai-nilai ibadah itu harus mampu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, membangun peradaban umat manusia yang berkeadilan. Bahwa kita hidup di dunia ini bukan untuk mencari jalan keselamatan bagi diri kita saja, tetapi juga bagi orang lain terutama keluarga dan masyarakat sekitar kita.
b. Hablun min al-Nas (Hubungan antar sesama manusia)
Pada hakikatnya manusia itu sama dan setara di hadapan Tuhan, tidak ada perbedaan dan keutamaan di antara satu dengan lainnya. Begitu pula tidak dibenarkan adanya anggapan bahwa laki-laki lebih mulia dari perempuan, karena yang membedakan hanya tingkat ketaqwaan (Q.S. al-Hujurat: 13) keimanan, dan keilmuawannya (Q.S. al-Mujadalah: 11).
Manusia hidup di dunia ini juga tidak sendirian tetapi dalam sebuah komunitas bernama masyarakat dan negara. Dalam hidup yang demikian, kesadaran keimanan memegang peranan penting untuk menentukan cara kita memandang hidup dan memberi makna padanya. Maka yang diperlukan pertama kali adalah bagaimana kita membina kerukunan dengan sesama Umat Islam (ukhuwah Islamiyyah) untuk membangun persaudaraan yang kekal hingga hari akhir nanti (Q.S. al-Hujurat: 11)
Namun kita hidup dalam sebuah negara yang plural dan beraneka ragam. Di Indonesia ini kita hidup bersama umat Kristen, Hindu, Budha, aliran kepercayaan, dan kelompok keyakinan lainnya. Belum lagi bahwa kita pun berbeda-beda suku, bahasa, adat istiadat, dan ras. Maka juga diperlukan kesadaran kebangsaan yang mempersatukan kita bersama dalam sebuah kesatuan cita-cita menuju kemanusiaan yang adil dan beradab (ukhuwah wathaniyah). Keadilan inilah yang harus kita perjuangkan (Q.S. al-Maidah: 8). Dan untuk mengatur itu semua dibutuhkan sistem pemerintahan yang representatif dan mampu melaksanakan kehendak dan kepentingan rakyat dengan jujur dan amanah. Pemimpin yang sesuai dengan nilai ini, peraturannya harus kita taati selama tidak bertentangan dengan perintah agama (Q.S. al-Nisa: 5 Dan untuk pelaksanaannya kita harus selalu menjunjung tinggi nilai musyawarah yang merupakan elemen terpenting demokrasi (Q.S. Ali Imran: 199).
Namun itu saja belum cukup. Kita hidup di dunia ini berdampingan dan selalu berhubungan dengan negara-negara tetangga. Maka kita juga harus memperhatikan adanya nilai-nilai humanisme universal (ukhuwah bAsy’ariyah), yang mengikat seluruh umat manusia dalam satu ikatan kokoh bernama keadilan. Meskipun kita berbeda keyakinan dan bangsa, tidak dibenarkan kita bertindak sewenang-wenang dan menyakiti sesama. Biarkan mereka dengan keyakinan mereka selama mereka tidak mengganggu keyakinan kita (Q.S. al-Kafirun: 1-6). Persaudaraan kekal inilah sebagai perwujudan dari posisi manusia sebagai khalifah yang wajib memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bumi manusia ini.
c. Hablun min al-Alam (Hubungan manusia dengan alam)
Manusia yang diberi anugerah cipta, rasa, dan karsa, yang merupakan syarat sahnya sebagai khalifah diberi wewenang dan hak untuk memanfaatkan alam bagi kebutuhan hidupnya. Namun pemanfaatan ini tidak boleh berlebih-lebihan apalagi merusak ekosistem. Hak ini dinamakan sebagai hak isti’mar, yaitu hak untuk mengolah sumber daya alam untuk kemakmuran makhluk hidup tetapi pengelolaan itu harus didasarkan pada rasa tanggung jawab: tanggung jawab kepada kemanusiaan, karena rusaknya alam akan berakibat bencana dan malapetaka bagi kahidupan kita semua, begitu pula tanggung jawab kepada Tuhan yang telah memberikan hak dan tanggung jawab itu. (Q.S. Hud: 61)
Selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, alam atau ekologi juga merupakan ayat Tuhan yang harus dipahami sebagaimana kita memahami al-quran. Dari pemahaman itulah akan terwujud keimanan yang mantap kepada Tuhan dan kemantapan diri sebagai manusia yang harus menyebarkan c kedamaian di muka bumi. Dari pemahaman inilah akan terbentuk suatu gambaran menyeluruh terhadap alam, bahwa Tuhan menciptakan alam ini dengan maksud-maksud tertentu yang harus kita cari dan teliti. Pencarian makna alam inilah yang melandasi setiap kegiatan penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan. Maka tidak ada dikotomi dan pertentangan antara ilmu daan wahyu, antara IPTEK dan agama, karena pada hakikatnya keduanya akan mengantarkan kita kepada keyakinan akan keagungan Tuhan (Q.S. 190-191).
Tauhid
Maka dengan menyeimbangkan ketiga pola hubungan di atas kita akan mencapai totalitas penghambaan (tauhid) kepada Allah. Totalitas yang akan menjadi semangat dan ruh bagi kita dalam mewarnai hidup ini, tidak semata-mata dengan pertimbangan Ketuhanan belaka, tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan dan kelestarian lingkungan hidup. Bahwa tauhid yang kita maksudkan bukan sekadar teisme transcendental an-sich, tetapi antrophomorfisme transendental, Nilai-nilai ketuhanan yang bersatu dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
Totalitas tauhid inilah yang akan memandu jalan kita dalam mencapai tujuan gerakan membangun kehidupan manusia yang berkeadilan.
Khatimah
Rumusan Nilai-Nilai Dasar PMII perlu selalu dikaji secara kritis, dipahami secara mendalam dan dihayati secara teguh serta diwujudkan secara bijaksana. Dengan NDP ini hendak diwujudkan pribadi muslim yang bertakwa-berilmu-beramal, yaitu pribadi yang sadar akan kedudukan dan perannya sebagai intelektual muslim berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah di negara Indonesia yang maju, manusiawi, adil, penuh rahmat dan berketuhanan serta merdeka sepenuhnya.
Rabbana ‘alaika tawakkalna wa ilaika anabna wa ilaika al-mashir.
Mei 20, 2008 Leave a reply
Ke-Islam-an
Pada umumnya “Islam” dimengerti sebagai sebuah institusi agama dengan sekian ritual keagamaan yang dilakukan oleh para pemeluknya. Pengertian semacam ini, Islam sebagai sebuah institusi agama (organized religion) sebagaimana yang difahami oleh banyak orang, mengakibatkan makna Islam menjadi sangat eksklusif dan menutup ruang bagi institusi agama lain untuk memproklamirkan kebenaran agamanya dan ikut serta dalam kehidupan sosial-masyarakat. Bahkan bagi sebagian pemeluknya ada anggapan bahwa seseorang yang berada di luar institusi agama tertentu dianggap “musuh” dan “sesat”, karenanya harus diperangi dan diselamatkan.
Padahal kalau kita melacak makna Islam yang terkandung dalam kitab suci Al Qur’an akan kita dapatkan makna yang lebih universal dan membuka ruang bagi bertemunya agama-agama (comment platform) serta kemungkinan dialog antar agama. Hal ini penting untuk menyatukan visi kemanusiaan dan keadilan sebagai upaya transformasi sosial.
Di dalam Al Qur’an banyak dijumpai kata Islam yang menurut Djajaningrat berasal dari kata kerja aslama “menyerahkan dengan tulus hati” atau “mengikhlaskan”. Dalam pengertian ini kata Islam harus dibedakan antara Islam sebagai sikap jiwa seseorang dan Islam sebagai nama sebuah agama. Surat Al Baqoroh : 112, Jinn: 14, Ali Imran:19 dan Al Maidah : 3 menegaskan arti tersebut.
Terkait dengan pengertian Islam sebagai sikap jiwa seseorang, pemaknaan Islam yang lebih umum, menurut kata generiknya adalah pasrah, tunduk kepada Tuhan, yaitu suatu semangat ajaran yang menjadikan karakteristik pokok semua agama yang benar. Dasar semacam inilah sebagaimana pandangan Al Qur’an bahwa semua agama yang benar adalah agama Islam, dalam pengertian semuanya mengajarkan sikap pasrah kepada Tuhan.
Kata yang dekat dengan makna Islam adalah kata hanif yaitu condong atau cenderung. Islam dalam pengertian hanif inilah yang dianut dan mempunyai tali persambungan dengan ajaran nabi Ibrahim AS. Sedangkan Ibrahim sendiri tidak pernah mendakwahkan dirinya sebagai seseorang yang memeluk agama formal baik Yahudi atau Nashrani. Ibrahim adalah seorang nabi yang tunduk dan patuh kepada Tuhan karenanya dia disebut ”ber-Islam”.
Dengan demikian sikap pasrah dan tunduk adalah inti dari semua ajaran Tuhan yang disampaikan oleh para Nabi. Hal ini menegaskan adanya titik temu agama-agama, meskipun nabi dan masa mereka berbeda-beda. Sebab semua yang benar itu berasal dari sumber yang sama dan semua para nabi membawa kebenaran ajaran yang sama. Perbedaan para nabi hanyalah dalam bentuk responsi khusus tugas seorang rasul pada tuntutan zamannya.
Islam dan Transformasi Sosial
Manusia sebagai hamba Allah SWT, diciptakan dengan maksud untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Penghambaan penuh atas nilai absolut Tuhan Yang Maha Esa juga atas ekosistem dan alam jagat raya, selain itu manusia diwajibkan untuk melakukan komunikasi dan bersosialisasi dengan sesamanya dalam rangka untuk saling ingat-mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah atas kemungkaran.
Tugas berat yang diberikan untuk manusia tidak semata selesai di dunia saja, akan tetapi orientasi yang lebih tinggi adalah bagaimana manusia bisa hidup bahagia di akhirat kelak. Islam dalam konteks ini adalah sebagi penyelamat. Kepasrahan secara total atas ke-Maha Esa-an Tuhan pencipta alam semesta menjadi hal yang mutlak. Sebagai agama yang diturunkan untuk penyempurna atas agama-agama sebelumnya, Islam diharapkan bisa menjadi rambu dan pedoman bagi umat manusia dalam menjaga tatanan kehidupan di dunia ini sebagai bekal di akherat (al Islamu ya’lu wala yu’la ‘alaih).
Keberadaan Islam pada konteks masa Nabi Muhammad adalah sebagai seruan moral dalam memberantas kaum jahiliyah yang tidak lagi memperdulikan nilai-nilai kemanusiaan. Perjuangan besar agama Islam adalah menegakkan bagaimana agama Islam bukan hanya dimaknai sebagai ritualitas penghambaan an sich. Tauhid sebagai bentuk kepercayaan penuh atas Allah SWT baik dalam hati, lisan maupun tindakan. Tauhid selain itu sebagaimana yang dipaparkan Hasan Hanafi bahwa tauhid bagi umat manusia ini memiliki kesamaan status. Kesamaan status inilah yang seharusnya diperhatikan oleh umat manusia sehingga dalam realitas kehidupan bermasyarakat tidak ada saling tindas menindas. Suprioritas dan pengunggulan diri berarti sama dengan menolak kesamaan status sebagai hamba Allah.
Islam sebagai agama yang memiliki nilai dalam menata dan menjadi rambu dalam umat manusia seharusnya tidak dijadikan landasan dalam melakukan perubahan di dunia. Memaknai Islam lebih dari konsteks untuk menyelesaikan sosial problem selain personal problem menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dalam membangun kerukunan umat beragama, menyelesaikan persoalan-persoalan kerakyatan, jadi Islam bukan semata untuk mengabdikan diri kepada Tuhan dengan melalaikan persoalan masyarakat, selain itu umat Islam juga seharusnya lebih memperhatikan kehancuran ekosistem (ekologi) sebagai implikasi dari kekuatan kapitalisme dalam melakukan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Mengembalikan kembali nilai-nilai Islam dalam corak dialektika material. Disamping itu membangun kembali sensitifitas sosial dengan lebih mengaplikasikan nilai-nilai ketuhanan pada realitas nyata.
Dengan pemaparan diatas, melihat konteks Islam di Indonesia, maka corak dan karakter Islam Indonesia bukan Islam ala Arab, Pakistan dll. Islam sebagi agama rohmatan lil ‘alamin mengidealkan satu corak nilai Islam nusantara, sehingga antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran Islam tidak terjadi saling sandra, namun memberi warna tersendiri.
Daftar bacaan lanjut :
Kontroversi Aswaja, Imam Baihaqi (ed.), (LKIS Yogyakarta)
Imam Syafi’i, Nasr Hamid Abu Zaid, (LKIS Yogyakarta)
NU vis a vis Negara, Andree Feilard, (LKIS Yogyakarta)
NU, Martin van Bruinessen, (LKIS Yogyakarta)
Kitab Kuning, Martin van Bruinesen, (Mizan Bandung)
Nusa Jawa Silang Budaya (3 jilid), Denys Lombard, ( Gramedia Jakarta)
Arus Balik, Pramoedya Ananta Toer, (Hasta Mitra Jakarta)
History of The Arabs, Philip K. Hitti, (Serambi Jakarta)
Sejarah Sosial Umat Islam (2 jilid), Ira M. Lapidus, (Rajawali Press Jakarta)
The Venture of Islam, Marshall G. Hogdson, (Mizan Bandung)
Sejarah Indonesia Modern, Ricklefs, (Serambi Jakarta)
NU, kritissime dan Pergeseran makna Aswaja, (Tiara Wacana Yogyakarta)
Islam dan NU di bawah tekana Problematika kontemporer (Diantama, Yogyakata)
Mei 20, 2008 Leave a reply
Sejarah Ideologi Dunia
Awalnya, istilah “ideologi” dimaksudkan oleh penciptanya. Destrut de Tracy (1796) dkk, sebagai “Ilmu ide” yang diharapkan mampu membawa perubahan institusional, mulai dari pembaharuan menyeluruh atas sekolah-sekolah di prancis. Tracy memberikan definisi ideologi adalah suatu sistem ide, yang mencoba melepaskan diri dari hal-hal metafisis. Para ideolog untuk kurun waktu tertentu menikmati posisi pembuat kebijakan dalam kelas II (ilmu-ilmu moral dan politik) di Institut nasional. Tetapi pertentangan dengan napoleon, menyebabkan Napoleon Banaparte (penuh mistik) berusaha untuk menghapus usaha pembaharuan dalam institut (1802-1803). Ia memecat anggota-anggotanya sebagai tukang khayal tak berguna dan membuat mereka sebagai bahan cemoohan. Ideologi juga bisa diartikan sebagai seperangkat sistem dan tata nilai dari berbagai kesepakatan-kesepakatan, yang harus ditaati dalam sebuah kelompok sosial. Ideologi adalah motivasi bagi praksis sosial yang memberikan pembenaran dan mendorong suatu tindakan. Ideologi mendorong untuk menunjukkan bahwa kelompok sosial yang diyakininya mempunyai alasan untuk ada.
Dalam sejarah pertarungan sosial dan politik dunia, ideologi juga tidak jarang banyak mengorbankan ribuan bahkan jutaan nyawa demi sebuah perjuangan membela ideologi. Apalagi kalau ideologi sudah masuk pada ranah politik dan kekuasaan. Demi sebuah ideologi, 600.000 orang tewas karena terlibat (atau tertuduh) sebagai PKI dalam aksi “balas dendam” yang legal sehabis tragedi 30 September 1965 di Indonesia. Kemunculan tiga arus besar ideologi dunia (baca: kapitalisme, sosialisme-komunisme, dan fasisme) serta perkembangan dahsyat gerakan sosial dan ilmu pengetahuan yang diikuti oleh munculnya teori-teori baru beserta prediksi-prediksi ilmiah mau tidak mau menyeret wacana ideologi dalam perbincangan hangat di kalangan kaum intelektual. Tapi menjadi agak mustahil membincangkan ideologi dalam kerangka konseptualnya tanpa memahami lebih dahulu bagaimana sejarah yang telah menyusunnya. Dengan pelan-pelan meski sangat sederhana, mari kita membuka catatan-catan sejarah itu.
A. KAPITALISME
Karl Marx membagi perkembangan umat manusia dalam analisis prediktifnya dari mulai masyarakat Primitif/Tradisional ke Feodal ke Kapitalis ke Sosialis/Komunis. Akan tetapi dalam gerak laju sejarahnya, ternyata analisisnya Karl Marx meleset. Hingga hari ini ternyata kemenangan dari semua ideologi dunia adalah Kapitalisme Liberal (Baca: Francis Fukuyama). Awal munculnya kapitalisme, yang fenomena historisnya ditemukan oleh Karl Marx kemudian menjadi sebuah sistem dunia, dapat dilacak dari terjadinya transisi historis zaman feodalisme. tepatnya pada akhir abad XIV awal abad XV ketika orang-orang Eropa berhasil mengatasi persoalan hambatan geografis. Solusi dari hambatan geografis diatas berawal dari ditemukannya kompas sebagai penunjuk arah dan berkembangnya pengetahuan kelautan. kolaborasi dari dua penemuan baru tersebut membuat watak ekspansionis bangsa Eropa menemukan momentum dan ruang geraknya. Sejak saat itulah penaklukan dunia yang fenomena historisnya berbentuk imperialisme-kolonialisme di berbagai belahan dunia oleh bangsa Eropa dimulai. Bangsa Eropa datang kebeberapa benua dunia diantaranya benua Amerika, Afrika, Asia sebagai penakluk untuk mengeruk kekayaan alamnya, memperbudak penduduk asalnya sekaligus mengumumkan pengukuhan dirinya sebagai ras yang paling unggul dari ras dan bangsa-bangsa lain. Ajarannya adalah manusia berbudaya adalah orang-orang kulit putih dari Eropa, sedangkan diluar orang-orang berkulit putih Eropa adalah manusia-manusia barbar yang biadab.
Sejak saat itu pula hierarkhis-dikotomis kebudayaan mulai ditancapkan dalam benak manusia dunia. bahwa hanya orang kulit putihlah yang paling unggul dan harus ditiru, yang dikemudian waktu klaim ini membuat motivasi tersendiri bagi mereka untuk melakukan praktek imperialisme-kolonialisme tidak hanya terbatas dalam ruang ekonomi-politik, akan tetapi lebih jauh dari itu adalah penjajahan cultur dan kebudayaan masyarakat terjajah untuk diseragamkan dengan budaya orang kulit putih. Atas dasar itulah, tidak salah kalau dikatakan bahwa munculnya kapitalisme sebagai suatu sistem dunia pararel atau beriringan dengan dimulainya praktek imperialisme-kolonialisme jagad raya. Dan dari imperialisme-kolonialisme inilah akumulasi modal mulai terkonsentrasi di berbagai belahan wilayah Eropa, terutama di Inggris.
Dudly Dillard, secara kronologis membagi sejarah muncul dan perkembangan kapitalisme, terutama kapitalisme industrial, menjadi tiga fase perkembangan, yakni kapitalisme fase awal ( 1500-1750), kapitalisme fase klasik ( 1750-1914) dan kapitalisme fase lanjut (1914-1945). Memang harus diakui bahwa tidak ada kesepakatan oleh para ahli mengenai definisi kapitalisme, akan tetapi mereka umumnya sepakat bahwa kapitalisme adalah satu sistem ekonomi yang berlandaskan pada filsafat individualisme-liberalisme yang memiliki implikasi kebebasan manusia untuk mengekploitasi apapun yang dapat menguntungkan individu tersebut.
Pertama, Kapitalisme Awal atau Kapitalisme Merkantilismes (1500-1750), yaitu kapitalisme yang bertumpu pada industri sandang di Inggris. Kapitalisme pada masa ini masih sangat sederhana. yaitu ditandai dengan praktek permintalan benang yang masih mengunakan masinal (mechine) sederhana. Sementara kebutuhan produksi disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Pada abad XVI industri sandang dibeberapa pedesaan di Inggris mengalami perkembangan produksi yang sangat pesat. Pemasukan keuangan negara yang pada awalnya hanya berasal dari pajak rakyat mulai bertambah dengan pendayagunaan surplus sosial (semacam tabungan sosial dari beberapa pabrik sandang).
Dari pemakaian sistem inilah, kapitalisme semakin menempati posisi yang aman dari kontestasinya dengan sistem ekonomi sebelumnya. Kalau pada sistem ekonomi yang diterapkan sebelum sistem kapitalisme, dana surplus sosial selalu digunakan untuk membuat tanda-tanda kejayaan suatu masa dengan membangun piramida-piramida atau katedral-katedral sebagai lambang kemegahan dan kejayaannya, maka ketika sistem kapitalis ini dipakai, dana yang awalnya dipakai untuk hal-hal diatas dialihkan untuk membuat infrastruktur dan supra struktur baru dalam bidang ekonomi seperti membangun usaha perkapalan, pergudangan, persiapan dan penyediaanbahan-bahan mentah, dan berbagai bentuk penanaman modal lainnya. dengan demikian, surplus sosial yang pada awalnya selalu habis bahkan defisit, berubah menjadi perluasan kapasitas produksi.
Ada sekian banyak momentum penting yang membuka peluang perkembangan kapitalisme menjadi semakin tak terbendung. mulusnya perkembangan kapitalisme di atas tidak bisa dilepaskan dari beberapa momentum-momentum penting yang menjadikan perkembanagn kapitalisme berjalan mulus antara lain, Pertama, munculnya gerakan perlawanan (protestanisme) dari kaum calvinis yang dipimpin oleh Marlin Luther King terhadap hegemoni doktrin gereja katolik mengenai kehidupan didunia. Kedua, penemuan logam-logam mulia dari dunia baru (koloni) untuk kemudian dipakai sebagai alat transaksi yang distandarisasi. dan terakhir adalah kuatnya back up dari kekuasaan saat itu. dari sinilah kemudian, perkembangan kapitalisme seakan tidak mengalami hambatan yang berarti.
Kedua adalah Kapitalisme Fase Klasik (1750-1914). Fase ini ditandai dengan bergesernya sistem pembangunan kapitalisme dari sistem perdagangan (merkantilisme) ke sistem industri, tepatnya ketika terjadi revolusi industri di Inggris yang kemudian menjadikan masa ini sebagai masa transisi dari dominasi modal perdagangan ke dominasi modal industri. Perubahan sistem ini dilatarbelakangi oleh perkembangan baru dalam keilmuan manajemen-organisasi dan penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi. dengan latarbelakang diatas itulah, laju kapitalisme semakin tidak terbendung karena sistem produksi yang pada masa kapitalisme awal hanya ditopang oleh infra struktur dan supra struktur yang sederhana, maka pada fase ini sudah mulai memakai sistem modern dengan didukung oleh industri yang berbasis tekhnologi maju.
Dalam bidang pemikiran, pada saat yang sama muncul seorang ekonom Inggris, Adam Smith dengan karyanya Inquiry into the nature and causes of the wealth nations (1776). Dalam buku tersebut, Adam Smith menawarkan satu sistem ekonomi yang akan membawa kesejahteraan masyarakat eropa saat itu yakni sistem ekonomi liberal. Doktrin utama dari sistem ini adalah menyerahkan semua keputusan-keputusan ekonomi kepada pasar dengan membongkar atau bahkan menghilangkan peran negara sedikitpun. Kebijakan ini mulai dilajankan setelah revolusi Prancis dan perang napoleon sebagai masa hancur-totalnya sisa-sisa sistem feodal. Turunan dari doktrin diatas termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan, perdagangan bebas, standarisasi keuangan yang kuat (dengan emas), pembuatan anggaran belanja yang seimbang, penghapusan subsidi sosial dll. Singkatnya, sistem ini memulangkan segala persoalan kepada masing-masing individu dan interaksi yang tidak diatur akan menghasilkan akibat-akibat sosial yang dicita-citakan.
Begitulah kapitalisme liberal terus berjalan sampai mengalami berbagai pertentangan internal (anomali) antar negara kapitalis itu sendiri yang kemudian mengakibatkan meletusnya perang dunia I pada tahun 1914-1918 antara kekuatan negara kapitalis baru (Jerman, Jepang dan perancis) dengan negara bos kapitalis Inggris. Akibat dari Perang Dunia I tersebut adalah perubahan besar mengenai pembagian koloni-koloni tanah jajahan yang menguntungkan negara yang menang perang.
Ketiga, Fase Kapitalisme Lanjut (1914-1945). Fase ini ditandai dengan peristiwa bergesernya dominasi modal dari belahan dunia Eropa ke negara adi daya baru Amerika Serikat yang dilatarbelakangi oleh hancurnya sistem ekonomi Eropa akibat perang yang berkepanjangan yang mengakibatkan terjadinya krisis besar-besaran dihampir negara kapitalis Eropa, terutama Inggris yang pada awalnya sebagai negara kapitalis Eropa terkaya. selain itu ada tiga momentum besar di dunia internasional saat itu, yakni terjadinya perang dunia pertama, munculnya perlawanan dari dunia terjajah (Asia-Afrika) terhadap praktik imperialisme kolonialisme yang telah berjalan cukup lama, dan suksesnya revolusi Bolsevik 1917 di Rusia yang menghancurkan sistem feodalisme kaesar Tsar saat itu. Dari ketiga momentum inilah beberapa negara kapitalis Eropa dan Amerika mengalami greet depression atau depresi ekonomi dunia besar-besaran. Dari kejadian itulah dunia mengalami resesi ekonomi, harga-harga saham wall street jatuh pada harga yang terendah dalam sejarah dan meningkatnya jumlah penganguran secara drastis. Dari peristiwa diatas, negara-negara kapitalis saat itu mulai merubah kebijakan ekonominya dari sistem liberalis yang tidak memberikan ruang jaminan sosial sedikitpun kepada masyarakat pada sistem ekonomi negara kesejahteraan (walfare state).
Sebenarnya perubahan sistem kapitalisme saat itu bukan hanya sekedar memberikan hak-hak rakyat yang selama ini terampas oleh keserakahan kaum kapitalis sebagaimana alasan diatas, akan tetapi lebih mendasar dari itu adalah kapitalisme saat itu ingin menyelamatkan dirinya sekaligus merancang sistem ekonomi kapitalis yang lebih kuat–yang fenomena historisnya kita temukan pada akhir dekade 1970-an atau yang lebih dikenal dengan istilah kapitalisme neo-liberal–dari ancaman fenomena sosial baru (kegandrungan kepada sistem sosialialis) setelah suksesnya revolusi bolisevik di Rusia. Tawaran paket menarik yang berupa sistem dan jaminan kesejahteraan sosial dari negara-negara kapitalis Eropa dan AS saat itu antara lain program redistribusi kekayaan, penyediaan fasilitas umum, subsidi pendidikan, kesehatan, perumahan dan jaminan perawatan pribadi diluncurkan.
Pada periode inilah dimulai kembalinya peran negara yang tidak hanya sebagai penjamin kesejahteraan pasca perang, akan tetapi lebih dari itu negara dituntut untuk menjadi pemain kunci dalam perekonomian global. Dari doktrin itulah nasionalisasi besar-besaran terhadap aset-aset industri diterapkan. tawaran sistem baru ini dilounching oleh John Maynard Keynes, seorang pemikir ekonomi besar dari Inggris. tepatnya pada dekade 1930-an. Keynes meyakini persoalan resesi ekonomi dunia dapat diselesaikan kalau pemerentah melakukan intervensi terhadap perekonomian untuk menciptakan kondisi full employment sebagai suatu yang secara ialmiah tidak dimiliki oleh pasar. model kebijakan yang seperti inilah kemudian ngetrend dalam sistem ekonomi dunia yang tidak hanya diterapkan oleh negara-negara kapitalis akan tetapi juga negara-negara berkembang yang baru merdeka. karena negara dipercaya mampu memecahkan kontradiksi pasar dan sebagai aktor yang mampu mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan ekonomi. wacana dan praktek sistem walfare state hanya berjalan sampai pada dekade 1970-an akhir awal 1980-an ketika kapitalisme internasional mengalami resesi ekonomi dunia kedua kalinya.
Munculnya aliran Kapitalisme Neo-Liberal atau kanan baru (1979- Now) merupakan tawaran solusi dari sistem walfare state yang mengalami kontradiksi pasar diatas. Adalah Friedrich Van Hayek, seorang profesor di Universitas Chicago sejak 1940-an, yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Milton Friedman di universitas yang sama. menawarkan solusi kembali pada sistem ekonomi neo-klasik. dari sinilah embrio dari neo liberalism. wacana neo-liberal dalam sistem ekonomi kapitalisme pada masa ini menyebar dengan cepat. keberhasilan mereka mengembangkan gagasan neo-liberalism dalam sisitem ekonomi didukung oleh kuatnya jaringan internasional yang melibatkan berbagai yayasan, institut, pusat penelitian, penerbitan, ilmuwan, penulis, dan ahli ilmu hubngan masyarakat membuat gagsan tyersebut cepat meneyebar dan menjadi begitu populer sampai menjadi kultural hegemoni yang kemudian lebih dikenal dengan istilah kanan baru. Awal pertama kali praktek kebijakan neo-liberalism dalam sistem ekonomi internasional terjadi pada tahun 1979, ketika Margareth Thatcher menjadi perdana menteri Inggris.
Di Eropa aliran di atas ,diimplementasikan untuk pertama kalinya oleh PM. Margaret Thatcher. kebijakan pertama yang diambil setelah menduduki posisi PM Inggris adalah penghapusan kewajiban negara untuk memikul tanggungjawab terhadap rakyatnya yang berupa subsidi negara terhadap rakyat. dan memangkas secara radikal subsidi-subsidi sosial. Sebagai gantinya pemerintah lebih mementingkan pelayanan terhadap swasta, melakukan pemotongan pajak, menjalankan program privatisasi swastanisasi dan liberalisasi, menghilangkan pengawasan terhadap penyiaran , telekomunikasi, transportasi, dan membabad habis seluruh serikat buruh.
Di Amerika, pada saat yang sama kaum republiken memenangkan pemilunya yang kemudian menaikkan Ronald Reagen sebagai Presiden AS menggantikan Jimmy Carter. pada saat inilah pengadopsian neo-liberalisme di Amerika sebagai sistem ekonomi mulai diterapkan. rezim ini sangat meyakini teori-trickle down effect yang mengklaim bahwa si kaya mendapatkan insentif seperti membayar pajak murah/rendah, maka mereka akan lebih giat dalam berwirawasta dan pada gilirannya mereka akan banyak menciptakan pertumbuhan peluang dan lowongan kerja. sederhanya, jika industri diserahkan ke Swasta maka akan lebih efisien dan menekan pengeluaran pemerintah untuk pembayaran tunjangan sosial.
Dengan bekal teori di atas Reagen melakukan deregulasi ekonomi yang telah dirintis oleh Carter tahun 70-an. Kontrol atas harga minyak dicabut, aturan mengenai transportasi kereta api, industri minyak dan gas serta penyiaran diperlonggar. dengan mengikuti langkah Tathcher, Reagen membatasi kekuatan serikat buruh. setelah itu, gelombang neo-liberalisme segera menyebar ke hampir seluruh dunia yang meliputi: amerika latin, asia timur, India, sampai hampir seluruh negara Afrika. negara yang memulai pertama kali setelah Inggris dan Amerika adalah negara-negara dominion Inggris seperti Australia, pada Paul keating, Kanada, New Zeeland, Chili, Argentina, Brazil, jerman, Itali, Prancis, hingga Zambia dan Tanzania.
Kuatnya daya dorong kapitalisme ini membuat partai-partai yang pada awalnya memiliki platform politik yang lebih dekat ke kiri secara perlahan beralih ke kanan.disinilah dapat disebut pemerintahan toni Blair dari Inggris, Schroder dari Jerman, Lionel Jospin dari Prancis yang pada awalnya ketiganya berasal dari partai buruh. tetapi kebihjakannya menganut sistem ekonomi neo liberal yang kanan. Demikianlah perjalanan sejarah kapitalisme dari awal sampai akhir.
Kalau kita perhatikan dari awal masa perkembangannya kapitalisme memiliki identifikasi yang khas :
1. Sistem ekonomi kapitalisme mentasbihkan kebebasan individu untuk melihat alat-alat produksi dan modal, bukan oleh negara atau yang disebut dengan Hak Individu (individual ownwrship).
2. Ekonomi Pasar (market economy) pereknomian pasar berdasar pada prinsip spesialisasi kerja dan hal itu tidak diatur oleh siapapun kecuali kondisi pasar itu sendiri.
3. Persaingan (competition) sebagai konsekuensi logis dari berkembangnya ekonomi pasar
4. Keuntungan (profit) prinsip keuntungan.
B. SOSIALISME-KOMUNISME
Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Ada beberapa unsur yang terdapat dalam sosialisme, diantaranya dengan mewujudkan protes dan penolakan terhadap ketimpangan sosial. Dalam jaman renaissance dan Reformasi muncul protes terhadap ketimpangan dalam kemakmuran, dalam revolusi kaum puritan di abad 17 di Inggris, berbarengan dengan gerakan utama yang berasal dari kaum menengah, tampil sebuah kelompok radikal yang disebut “para penggali” atau para “pemerata sejati” (true leveres). Mereka berjuang untuk mempraktekkan prinsip pemilikan tanah secara komunal dan bukan menyangkut penggunaanya.
Unsur lain yang terdapat dalam sosialisme yaitu, protes terhadap prinsip Cash nexus bahwa uang merupakan ikatan utama antar manusia tidak terbatas pada tradisi sosial saja. Sejauh sosialisme mengandung dalam dirinya unsur-unsur tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sosialisme sudah setua peradaban barat. Pemikiran Yunani maupun Yahudi-Kristen masing-masing menolak kekayaan sebagai landasan kehidupan yang bahagia.
Tetapi kalau kita melihat sesuatu yang lebih konkrit dalam sejarah, akan ditemukan bahwa sosialisme sebagai gerakan yang efektif dan terorganisir merupakan produk dari revolusi industri (184 di Inggris. Pada tahun 1820-an dan 1830-an di Inggris dan Prancis muncul teori sosialisme modern, teori yang memusatkan perhatian untuk membebaskan kelas pekerja industri dari belenggu kapitalisme industri, perubahan dalam organisasi sosial yang disebabkan oleh industrialisasi inii mengakibatkan munculnya kesenjangan kelas buruh dan pemodal yang dalam bahasa Marx disebut sebagai proletar dan borjuis, dan kondisi-kondisi lainnya sehubungan dengan jam kerja buruh, kesehatan kerusakan lingkungan.
Sosialisme sebagai koreksi total terhadap gejala akses negatif yang ditimbulkan oleh pertentangan kelas buruh dengan kelas borjuasi. Dalam scenario yang disusun Marx dan sahabatnya, Engels yang akhirnya menjadi kitab suci bagi penganut sosialis-komunis dunia. Das Capital (1867) banyak menginspirasikan gerakan buruh diseluruh dunia. Dikesempatan itulah kaum buruh akan merebut posisi sebagai pemegang alat produksi.
C. FASISME
Pasca perang Dunia I (191 di Italia, sejarah kekuatan Bento Mussolini mula-mula mengenalkan fasisme dengan gerakan revolusionernya, gerakan bersenjata sebagai jalan untuk menuju tampuk kekuasaan, disusul kemudian oleh “saudaranya”, Adolf Hitler muda yang menjadi roh fasisme jerman. Di tangan keduanya lah fasisme muncul sebagai paham sekaligus gerakan. Fasisme, sebagai ideologi yang dianut sebuah negara, memuat cirri-ciri sebagai gerakan ideologi yang Totaliter, Nasionalis-Rasialis, dan mengidolasi pemimpinnya.
Setiap negara yang fasis adalah negara totaliter, yang berkuasa habis-habisan atas semua gerak hidup masayarakat di dalamnya. Sistem totaliter telah mengatur sedemikian rupa bagaimana rakyat harus sekolah, bekerja, melakukan aktifitas ekonomi, mengeluarkan pendapatbahkan dalam berkeluarga dan punya anak. Semuanya masu dalam bingkai yang telah ditentukan negara. Sebagaimana orasi yang pernah disampaikan Hitler pada rally-rally kaum Nazi, “kamu bukanlah apa-apa, negaramu adalah segalanya”.
Suasana pasca Perang dunia I, dimana Jerman dan Italia mengalami kebangkrutan harga diri dan ekonomi. Jerman setelah menerima kekalahan dalam perang, terutama dalam perjanjian Versailles, telah memaksanya membayar perbaikan-perbaikan untuk kerugian pemenag, sementara itu dalam waktu yang sama, sebagai akibat perang Italia harus menanggung hutang sekitar 95 Juta Lira diwilayah ini kemudian Munculnya Hitler dan Mussolini bagaikan air sejuk di siang yang panas, yang melakukan uasaha-usaha untuk meyakinkan rakyat bahwa kejayaan negara kota Troya di Italia ataupun ras Aria di Jerman mampu memompa kelesuan rakyat. Dalam konteks ini Nasionalisme sarat dengan Rasialisme. Implikasi paling nyata dan mengerikan terbunuhnya 6 juta orang Yahudi dari kamp penampungan dalam kampenya anti semitis yang dikobarkan Hitler.
Baik Hitler maupun Mussolini adalah diktator “di negaranya” masing-masing. Bukan saja karena mereka punya kharisma dan kualitas kepemimpinan yang luar biasa dimata rakyatnya, tapi juga karena kaum fasis percaya bahwa kediktatoran harus ditempuh jika ingin membentuk negara yang kuat.
Mei 20, 2008 Leave a reply
Pos-pos yang lebih lama
View Full Site
Blog di WordPress.com.
Skip to primary content
Beranda
About
Agenda
Galeri
LPJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar